Aksi GG dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat melihat kunci kontak kendaraan tergeletak di atas meja rumah korban, tersangka langsung membawa lari mobil tersebut hingga ke wilayah Balaraja, Tangerang Barat.
“Berkat kecepatan anggota di lapangan, posisi pelaku berhasil dilacak. Petugas mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina lengkap dengan STNK, kunci kontak, dan BPKB-nya di wilayah Balaraja,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKBP Wiwin Junianto menegaskan bahwa Polres Madiun Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayahnya. Ia juga meminta masyarakat untuk menjadi “polisi bagi dirinya sendiri” dengan lebih waspada.
“Kami mengimbau masyarakat agar jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, meski di dalam rumah sekalipun. Gunakan pengaman tambahan untuk meminimalisir niat jahat pelaku,” tutupnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi warga Kota Madiun.





