BERITASIBER.COM – Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial RSP (24), warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila melalui siaran langsung di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah tayangan live streaming yang dilakukan tersangka viral di berbagai platform digital.

Pria yang dikenal dengan nama “Cathez” itu diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait aktivitas siaran langsung yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan memicu keresahan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) dini hari di sebuah kamar kos yang ditempati tersangka. Saat itu, RSP melakukan siaran langsung bersama seorang pria berinisial D yang sebelumnya dikenal melalui media sosial.

“Tersangka merupakan pemilik akun TikTok @sindicates78. Dalam siaran langsung tersebut, terdapat tindakan yang mengandung unsur asusila hingga akhirnya sistem otomatis menghentikan tayangan dan akun bersangkutan diblokir,” kata AKP Dimas saat memberikan keterangan, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, interaksi penonton selama siaran berlangsung diduga menjadi salah satu pemicu berkembangnya situasi hingga mengarah pada tindakan yang melanggar norma. Polisi kemudian melakukan penelusuran digital dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2