Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 Plus yang digunakan untuk melakukan siaran langsung. Selain itu, polisi juga menelusuri beberapa akun media sosial lain milik tersangka, termasuk akun di platform Telegram dan MiChat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pribadi RSP.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mendalami latar belakang kehidupan tersangka. Polisi menyebut terdapat faktor keluarga dan kondisi psikologis yang memengaruhi perkembangan perilaku RSP. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka diketahui pernah menjalani operasi implan payudara di Thailand pada September 2025 dan mengaku bekerja sebagai pekerja seks komersial sejak awal 2026.
AKP Dimas menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, namun juga mempertimbangkan sisi sosial dan kemanusiaan. Pendekatan tersebut dilakukan agar proses penanganan dapat berjalan secara proporsional dan tetap memperhatikan kondisi psikologis individu yang bersangkutan.
“Kami melihat ada faktor personal dan latar belakang kehidupan yang perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, proses penanganan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pembuatan maupun penyebaran konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan karena dapat berdampak hukum serta meresahkan publik.





