BERITASIBER.COM – Belanja publikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026 kembali menuai perhatian publik. Nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar dinilai cukup besar dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas serta transparansi penggunaannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa jumlah media yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep diperkirakan hanya berkisar sekitar 150 media, baik media online, cetak maupun elektronik. Kondisi tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan rincian pembagian anggaran publikasi yang dinilai perlu dibuka secara terang kepada masyarakat.

Salah satu perwakilan ALPART (Aliansi Pemuda Peduli Rakyat) menilai penggunaan anggaran publikasi di lingkungan pemerintahan memang harus dilakukan secara proporsional dan berbasis kebutuhan. Apalagi di tengah situasi efisiensi anggaran yang saat ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Anggaran sebesar itu seharusnya dijelaskan secara rinci kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana mekanisme kerja sama medianya, dasar penentuan nominalnya, hingga output publikasi yang dihasilkan,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari munculnya asumsi negatif di tengah masyarakat. Sebab sektor publikasi selama ini sering dianggap sebagai salah satu pos anggaran yang rawan terjadi pemborosan maupun dugaan penggelembungan nilai.

Ia menegaskan bahwa publikasi pemerintah pada dasarnya memang memiliki fungsi penting sebagai sarana penyebaran informasi pembangunan dan kebijakan kepada masyarakat. Namun demikian, penggunaan anggaran tetap harus mengacu pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

“Jangan sampai anggaran publikasi hanya menjadi formalitas administratif tanpa dampak yang jelas bagi masyarakat. Harus ada ukuran yang jelas terkait manfaat publikasi tersebut,” katanya.

Selain mempertanyakan rincian penggunaan anggaran, sejumlah pihak juga menyoroti belum adanya keterbukaan terkait daftar media penerima kerja sama, nilai kontrak masing-masing media, serta indikator penentuan kerja sama yang digunakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2