Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik apabila tidak disertai penjelasan terbuka dari pihak terkait. Terlebih penggunaan APBD sejatinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Di sisi lain, kritik terhadap besarnya anggaran publikasi juga dikaitkan dengan berbagai kebutuhan masyarakat yang hingga kini dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kebutuhan dasar masyarakat di sejumlah wilayah.
“Ketika masyarakat masih menghadapi banyak persoalan, maka penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk publikasi tentu akan menjadi perhatian publik. Karena itu keterbukaan menjadi penting,” lanjutnya.
Penggunaan anggaran publikasi di sejumlah instansi pemerintahan memang kerap menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Selain dianggap rawan mark up, pola kerja sama media juga dinilai sering tidak memiliki standar yang jelas dan terukur.
Karena itu, sejumlah elemen masyarakat mendorong agar penggunaan anggaran publikasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik. Bahkan tidak sedikit yang meminta dilakukan audit menyeluruh guna memastikan seluruh penggunaan dana benar-benar sesuai aturan dan kebutuhan.
Audit dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara agar tidak terjadi pemborosan anggaran maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep masih belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran publikasi tahun 2026 tersebut meski upaya konfirmasi telah dilakukan.(Akm)





