BERITASIBER.COM | BULUKUMBA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sekretaris Desa Gattareng, Hamzah Bin Musdin, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, Rabu (22/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 bulan penjara.

Namun, keputusan hakim ini menuai protes dari korban, Nurlaela (42), yang juga merupakan kakak kandung terdakwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Saya sangat kecewa. Luka batin dan trauma saya tidak bisa diukur dengan vonis ringan seperti itu,” kata Nurlaela usai sidang, Rabu (22/10/2025).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2