LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota, Polres Lamongan, bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait penarikan sepeda motor oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti personel dengan mendatangi lokasi dan mempertemukan pihak pelapor dengan pihak FIF Group Lamongan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi, Kamis (13/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., mengatakan bahwa setiap informasi maupun pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami berupaya memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat. Dalam perkara ini, anggota segera mendatangi lokasi, kemudian membawa pihak pelapor untuk dilakukan mediasi dengan pihak FIF agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Beni.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial NAS melalui layanan 110 Polres Lamongan. Dalam laporannya, warga tersebut menyampaikan adanya penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector (DC) FIF akibat keterlambatan pembayaran cicilan kendaraan di wilayah Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Setelah menerima laporan, Polsek Lamongan Kota segera melakukan tindak lanjut. Pada sekitar pukul 10.45 WIB, Panit Reskrim Polsek Lamongan Kota Ipda Slamet, S.H., bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi kejadian di kawasan Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo.

Petugas yang terlibat dalam penanganan tersebut juga terdiri dari Aiptu Andi Bagas S. selaku PS Kasi Humas, Aipda Agus Sudarwanto selaku KA SPKT 1, Aipda Agus Susanto selaku PS Panit 2 Samapta, serta Aipda Andik A. dari Unit Reskrim.

Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan komunikasi dengan pelapor untuk mengetahui secara langsung kronologi persoalan yang terjadi. Selanjutnya, pelapor diarahkan dan didampingi menuju kantor FIF Group Lamongan untuk dilakukan mediasi bersama pihak perusahaan pembiayaan.

Dalam proses mediasi tersebut, diketahui kendaraan yang menjadi pokok persoalan merupakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 5129 AAC. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, dokumen BPKB kendaraan tersebut menjadi jaminan pembiayaan pada FIF Bojonegoro. Dalam perjalanan kontrak pembiayaan, pembayaran mengalami keterlambatan hingga menimbulkan persoalan antara debitur dan pihak pembiayaan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2