BERITASIBER.COM | SUMENEP— Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa penerima Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di STKIP PGRI Sumenep memasuki babak baru. Sejumlah aktivis pendidikan bersama mahasiswa korban pungutan Rp150 ribu per orang menyatakan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pendidikan tinggi.
Langkah pelaporan ini ditempuh setelah pihak kampus dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi terbuka. Sikap bungkam rektorat justru memantik kemarahan publik, terlebih pungutan tersebut menyasar mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang secara tegas dilindungi oleh regulasi negara.
Salah satu aktivis pendidikan di Sumenep menegaskan, pungutan dengan dalih registrasi ulang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Menurutnya, aturan KIP Kuliah sudah sangat jelas melarang kampus memungut biaya tambahan apa pun kepada mahasiswa penerima bantuan.
“Ini bukan soal nominal Rp150 ribu, tapi soal prinsip. Negara melarang, mahasiswa dirugikan, tapi kampus justru diam. Ini indikasi pungli yang harus diusut,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, laporan yang akan dilayangkan tidak hanya ditujukan kepada kepolisian, tetapi juga ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta lembaga pengawas internal.
“Tujuannya, agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan mahasiswa penerima KIP Kuliah di STKIP PGRI Sumenep, khususnya angkatan 2019,” ungkapnya.






