Sementara itu, mahasiswa korban pungutan mengaku siap menjadi saksi dan menyerahkan bukti pembayaran jika diminta aparat penegak hukum. Mereka menilai praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan menempatkan mahasiswa pada posisi tertekan.

“Kami takut kalau tidak bayar, urusan akademik kami dipersulit. Karena itu banyak yang memilih diam. Tapi sekarang kami berani bicara,” ujar salah satu mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Para aktivis juga menilai, jika dugaan pungutan ini terbukti, maka kampus berpotensi melanggar aturan administratif hingga masuk ranah pidana, karena menyangkut dana dan kebijakan bantuan pendidikan dari negara. Lebih jauh, praktik ini dinilai mencederai semangat keadilan sosial dalam dunia pendidikan tinggi.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak rektorat STKIP Sumenep masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi berulang kali belum membuahkan hasil.

Publik kini menanti langkah tegas aparat dan kementerian terkait. Sebab, jika laporan resmi benar-benar dilayangkan dan tidak segera ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan bantuan pendidikan di daerah akan semakin tergerus.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bantuan pendidikan untuk mahasiswa miskin bukan ruang abu-abu yang bisa dipungut seenaknya, melainkan hak yang dijamin oleh negara dan wajib dijaga oleh institusi pendidikan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2