BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN – Komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial WUS (22) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

​Penangkapan terhadap WUS dilakukan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, sekira pukul 01.00 WIB. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat. Warga setempat merasa resah karena Jalan Perjuangan kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Mendengar laporan tersebut pada Jumat malam (10/4), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

​”Kami memegang prinsip bahwa tidak ada negosiasi bagi penjahat narkoba. Begitu ada laporan, kami langsung bergerak. Bagi kami, setiap informasi dari masyarakat adalah perintah yang wajib ditindaklanjuti secara profesional,” ujar IPTU Sonni, Minggu (12/4/2026).

​Saat tim kepolisian tiba di lokasi, ditemukan dua orang laki-laki yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Menyadari kehadiran petugas, keduanya berusaha melarikan diri ke area gelap. Petugas berhasil mengamankan WUS, sementara satu rekannya berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

​Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, ditemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram yang telah dibungkus tisu dan dibagi ke dalam tiga plastik klip kecil, diselipkan ke dalam wadah minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.

​Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai alat pendukung transaksi, di antaranya Satu set alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, jarum, dan kompeng, ​Tujuh plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp100.000, ​Satu unit ponsel iPhone 13 warna biru, yang disinyalir digunakan sebagai media komunikasi untuk mengatur jadwal transaksi narkoba.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka WUS memberikan pengakuan penting yang mengarah pada identitas pemasoknya. WUS menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Jaini yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara.

​Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan mahasiswa tersebut. Pengembangan penyelidikan tengah dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar wilayah Simalungun dari luar daerah.

​”Tersangka WUS saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengejar pemasok yang disebutkan, hingga ke akar jaringannya. Tidak ada celah bagi pengedar narkoba untuk bersembunyi di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry.

​Tersangka WUS kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya agar lingkungan tetap bersih dan aman dari jeratan narkoba.

Artikel Rekomendasi