Dari lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 botol arak, 3 botol bir, dan 15 liter tuak. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Kami menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Penertiban ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kompol Fadelan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Lamongan Kota memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran miras di wilayah Lamongan.(Bs).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




