BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan Polda Jawa Timur menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penertiban dan pengawasan peredaran miras di wilayah hukumnya, pada Senin (13/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin Aiptu Siswanto (Pawas/Kanit Intelkam) bersama enam anggota jaga tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya warung yang menjual minuman keras di Jalan Baru arah Desa Mendalan, Kecamatan Lamongan.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan miras di warung milik Urip Santoso (52), warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan.
“Benar, kami mendapatkan laporan dari warga dan setelah dicek di lokasi ternyata informasi tersebut valid. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti miras dari warung tersebut,” ujar Kapolsek Lamongan Kota Kompol Mukhammad Fadelan, S.H., M.M.





