Ia menambahkan, ketidakhadiran tergugat menunjukkan kurangnya keseriusan untuk mencari solusi damai atas permasalahan ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat I, Abdul Mujib, SH, membantah keras tudingan bahwa kliennya memiliki utang senilai Rp 1,040 miliar. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berkaitan dengan konflik rumah tangga anak-anak mereka.

“Klien kami tidak pernah meminjam uang sebesar itu kepada pihak penggugat. Semua berawal dari proses perceraian antara anak penggugat dan anak klien kami,” tegas Mujib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mujib menjelaskan, penggugat menuduh kliennya memiliki utang Rp 180 juta untuk pelunasan pinjaman di Blitar dan Rp 860 juta untuk pembelian rumah di River Front. Namun, ia menegaskan tidak ada bukti sah yang menunjukkan transaksi pinjaman tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Indah Triyanti, SH, dari Prasada Center Law Firm, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan dokumen ke Polda Jawa Timur.

“Kami sudah buat laporan resmi ke Polda Jatim terkait penggelapan dokumen milik klien kami. Kami berharap Ibu Fitri mau menyerahkan dokumen tersebut secara baik-baik. Jika tidak, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya tegas.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2