BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Unit Reskrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan orang dekat korban. Seorang wanita berinisial MA (25), warga Dusun Bandung, Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, diamankan petugas setelah kedapatan menggasak perhiasan emas milik temannya sendiri senilai Rp7,8 juta.
Kapolsek Sukodadi, IPTU Moch. Sokep, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (30/1/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku diringkus tanpa perlawanan setelah bukti-bukti di lapangan mengarah kuat pada keterlibatannya.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku datang bertamu ke rumah korban, Hepi Wulandari (25), di Dusun Pajangan, Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi pada Jumat pagi. Sebelumnya, MA telah mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp untuk meminta izin berkunjung.
Setibanya di rumah korban sekira pukul 08.30 WIB, korban menyambut pelaku dengan baik. Namun, saat korban meninggalkan pelaku sendirian di dalam kamar untuk mencuci baju di area belakang rumah, niat jahat MA muncul. Pelaku diduga langsung menggeledah barang-barang berharga di dalam kamar tersebut.
Aksi ini terbongkar saat korban hendak mengambil uang di dompet untuk membayar pesanan paket. Korban terkejut mendapati uangnya telah raib. Curiga dengan situasi tersebut, Hepi kemudian memeriksa tas kecil yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berisi koleksi perhiasan emasnya.
”Korban mendapati beberapa perhiasan emas miliknya sudah hilang dari tempat penyimpanan. Karena saat itu hanya ada pelaku di dalam rumah, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku,” ujar IPTU Moch. Sokep.
Meski sempat mengelak, pelaku tidak berkutik saat pihak keluarga korban turut menginterogasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tas milik pelaku. Di dalam tas MA, ditemukan label harga perhiasan emas yang identik dengan milik korban. Label tersebut diduga terjatuh atau tertinggal saat pelaku memindahkan perhiasan.
Setelah terdesak, MA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia bahkan menunjukkan lokasi persembunyian barang bukti berupa sebuah gelang emas yang sempat ditaruh di dalam vas bunga di ruang tamu rumah korban untuk mengelabui pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, MA mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut secara bertahap dalam satu minggu terakhir. Adapun total barang bukti yang hilang meliputi 1 (satu) buah gelang emas (ditemukan di vas bunga), 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah kalung beserta liontinnya. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp7.800.000.
Unit Reskrim Polsek Sukodadi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah gelang emas, dua label perhiasan, dan empat lembar kuitansi pembelian emas.
”Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku MA terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal sekalipun.






