BERITASIBER.COM | MALANG – Perseteruan keluarga antara pengusaha perhiasan asal Kota Malang dan besannya kini merambah ke ranah hukum. Seorang wanita bernama Fitri (55), warga Kota Malang, resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam gugatan tersebut, Fitri menuntut pengembalian uang sebesar Rp 1,040 miliar yang diduga dipinjam oleh pihak tergugat untuk pembelian rumah dan pelunasan utang.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Endang (58) sebagai tergugat I, Agus (64) sebagai turut tergugat II, serta Rista (32) dan Riyan (33) yang masing-masing berstatus turut tergugat. Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar di PN Kota Malang pada Kamis (23/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut informasi yang dihimpun, Fitri adalah ibu dari Riyan, sedangkan Endang dan Agus merupakan orang tua dari Rista pasangan yang kini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Konflik rumah tangga tersebut rupanya berbuntut panjang hingga melibatkan kedua keluarga besar.

Dalam gugatannya, Fitri menegaskan bahwa uang miliknya senilai lebih dari Rp 1 miliar dipinjam oleh pihak tergugat untuk dua keperluan: pembelian rumah di Perumahan River Front, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, serta pelunasan utang di Kota Blitar.

Kuasa hukum penggugat, Sumanto, SH, menyampaikan kekecewaannya karena pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan PN Malang.

“Klien kami sudah datang dan menunjukkan itikad baik. Namun para tergugat tidak hadir dengan alasan kurang sehat. Padahal, ini masalah keluarga yang bisa diselesaikan dengan baik jika ada niat,” ujar Sumanto saat ditemui usai mediasi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2