BERITASIBER.COM | KEDIRI – Guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, Pemkot Kediri melalui Dispendukcapil menjalin sinergitas dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS), Kamis (16/1/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penandatanganan Kerja Sama, Pemkot dan Pengadilan Agama Kota Kediri Sepakati Percepatan Administrasi Kependudukan

Penandatanganan yang dilakukan di aula utama Pengadilan Agama tersebut menyepakati tentang percepatan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai.

Saat memberikan keterangan, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan yang dilakukan Dispendukcapil agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya.

Ditambahknnya, di tahun 2025 ini, Dispendukcapil mencatat data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen atau sebanyak 350 warga Kota Kediri belum memiliki akta perceraian.

“Dengan adanya kerjasama ini Dispendukcapil bisa memantau secara langsung apabila dari Pengadilan Agama menerbitkan akte cerai dan segera diurus data kependudukannya maka capaian kita bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” ujarnya.

Dengan dasar PKS ini, begitu Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka Dispendukcapil akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang baru.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com