BERITASIBER.COM | JAKARTA – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, berencana mengambil tindakan tegas terhadap distributor nakal MinyaKita dengan menjatuhkan sanksi administratif hingga hukuman penjara selama 5 tahun.
Pernyataan ini disampaikan Budi Santoso setelah pihaknya menemukan adanya praktik distributor nakal di Tangerang. Distributor tersebut tidak hanya beroperasi tanpa izin edar dari BPOM, tetapi juga memproduksi MinyaKita di bawah standar dan menjual minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.
Budi Santoso menegaskan bahwa sebagai langkah awal, pemerintah akan memberikan peringatan kepada para distributor yang melanggar. Jika setelah peringatan tidak ada perbaikan, mereka akan dikenakan sanksi bertingkat.
Sanksi tersebut mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 201tentang Perdagangan, pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia yang dapat berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar, hingga Undang-Undang Pasal 62 yang bisa menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
“Jadi kami akan memberikan peringatan lebih dahulu. Jika pelanggaran masih berlanjut, kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/01/2025).
Tinggalkan Balasan
Anda harus login untuk memposting komentar.