Setiap kecurigaan pelanggaran akan dilakukan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti bersalah, pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan hukuman yang tegas.
Budi mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh distributor MinyaKita dapat merugikan konsumen, salah satunya adalah tingginya harga minyak goreng yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Diketahui bahwa HET untuk MinyaKita di tingkat konsumen adalah Rp15.700, namun saat ini harga rata-rata MinyaKita di tingkat nasional mencapai Rp17.000.
Menurut Budi, situasi ini terlihat di beberapa daerah, termasuk Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, serta wilayah Indonesia Timur lainnya.Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang ada. Ini demi kepentingan nasional dan untuk memastikan harga minyak tetap terjangkau bagi masyarakat,” tegasnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





