BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Manajemen Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) Lamongan menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul adanya aksi sepihak yang dilakukan oleh belasan orang tak dikenal di depan kawasan perumahan tersebut, Senin (5/1/2026).
Aksi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum itu disebut telah merugikan pengembang sekaligus menimbulkan keresahan di kalangan penghuni perumahan.
Owner Perumahan TKB, Subandi, menegaskan bahwa aksi tersebut sarat dengan tudingan tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan. Ia menyebut, pihaknya tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun dengan pihak-pihak yang melakukan aksi, khususnya terkait klaim pembayaran tanah.
“Apa yang disampaikan dalam aksi itu tidak benar dan sangat merugikan. Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum, termasuk terkait pemasangan spanduk dan banner tanpa izin yang mencemarkan nama baik perusahaan serta mengganggu kenyamanan warga,” tegas Subandi.
Menurut Subandi, lahan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut merupakan rencana pengembangan tahap ketiga Perumahan TKB yang hingga saat ini belum memasuki proses pembelian. Ia menegaskan belum pernah ada akad jual beli, kesepakatan, ataupun ikatan hukum dengan pihak mana pun terkait lahan tersebut.
“Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah. Lahan itu baru masuk rencana pengembangan tahap tiga dan pembelian baru akan dipertimbangkan setelah tahap dua terserap sepenuhnya. Jadi tudingan bahwa tanah sudah dibeli atau harus dilunasi itu keliru,” jelasnya.






