Aksi yang dilakukan secara mendadak tersebut, lanjut Subandi, membuat manajemen TKB terkejut karena muncul tuntutan pembayaran atas tanah yang belum pernah diperjanjikan. Ia juga menyoroti pelaksanaan aksi yang dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin kepada pihak pengembang, pengelola perumahan, maupun aparat kepolisian.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin, baik kepada kami maupun pihak kepolisian. Aksi seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan dan sangat mengganggu ketertiban,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih jauh, Subandi mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang melakukan aksi bukan merupakan pemilik sah lahan. Bahkan, persoalan tanah tersebut disebut masih berada dalam sengketa internal keluarga terkait masalah waris yang belum terselesaikan.

“Masalah tanahnya masih sengketa waris antara keluarga dan belum clear. Kami sudah menyarankan agar diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa. Kalau nanti sudah jelas dan memang dibutuhkan, baru akan kami pertimbangkan,” tambahnya.

Manajemen TKB juga menilai aksi tersebut memiliki muatan kepentingan tertentu dan tidak menutup kemungkinan ditunggangi oleh persaingan usaha yang tidak sehat. Saat ini, pihak pengembang mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi foto dan video aksi tersebut.

“Seluruh bukti sudah kami kumpulkan dan akan kami laporkan secara resmi. Kami ingin persoalan ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Subandi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2