Warga juga mencurigai adanya penyimpangan pada pengelolaan dana sewa tanah bengkok serta hasil penjualan kayu jati milik dusun. Menurut mereka, dana tersebut merupakan pendapatan asli dusun yang seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak tahu ke mana uang itu digunakan. Jangan sampai ada oknum yang mempermainkan uang rakyat,” tegas warga tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Taman Prijek, M. Kusnan, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (29/12/2025) membenarkan bahwa pihaknya memenuhi panggilan kejaksaan terkait permasalahan mantan kepala dusun tersebut.
“Kami hadir memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Lamongan. Sebelumnya, mantan kepala dusun juga sudah dipanggil oleh kejaksaan terkait persoalan ini,” ujarnya singkat.





