BERITASIBER.COM | SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum menyusul laporan yang dilayangkan salah satu organisasi kemasyarakatan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait polemik Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (20/2/2026), Rimbun menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Ia mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti administrasi untuk menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya siap menghadapi proses ini sepenuhnya. Semua administrasi dan dokumen pendukung sudah kami siapkan. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif,” ujar Rimbun.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai pihak yang dirugikan akibat berkembangnya isu yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Rimbun menegaskan bahwa dalam proses KSO tersebut, dirinya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
Untuk memperkuat pernyataannya, Rimbun mengungkapkan bahwa sebanyak 10 koperasi dan dua kelompok tani yang terlibat langsung dalam kerja sama telah membuat surat pernyataan resmi bermaterai. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada dirinya.
“Surat pernyataan itu menjadi bukti penting bahwa tidak ada praktik pemberian uang. Para mitra di lapangan merasa keberatan namanya dicatut seolah-olah terlibat dalam praktik tidak benar,” tegasnya.






