BERITASIBER.COM | MEDAN – Polsek Medan Timur berhasil menangkap enam mahasiswa Fakultas Hukum dari sebuah universitas swasta di Medan terkait kasus pengerusakan indekos yang terjadi di Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat mengenai kerusakan yang terjadi di indekos tersebut.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, menjelaskan bahwa keenam mahasiswa yang ditangkap adalah LPS (21), JAT (21), MS (20), JN (20), MN (20), dan BN (21).
Mereka ditangkap pada malam hari setelah kejadian pengerusakan yang diduga dipicu oleh konflik lama antar fakultas di kampus mereka.
Menurut keterangan Kompol Agus, pengerusakan terjadi ketika para pelaku mencari mahasiswa Fakultas Teknik dari universitas yang sama.
“Motifnya dendam lama akibat bentrok antar fakultas dua minggu sebelumnya,” jelasnya.
Dalam pencarian tersebut, para pelaku tidak menemukan target yang mereka cari, sehingga melampiaskan emosi mereka dengan merusak fasilitas indekos yang tidak ada hubungannya dengan konflik tersebut.