Lebih lanjut, Rimbun menegaskan bahwa polemik yang terjadi tidak memengaruhi kelangsungan operasional kerja sama antara koperasi, kelompok tani, dan perusahaan. Aktivitas di lapangan tetap berjalan seperti biasa sesuai kesepakatan awal.
Ia juga meluruskan perihal rekomendasi yang sempat dikeluarkannya. Menurutnya, rekomendasi tersebut bukanlah syarat mutlak dalam proses KSO, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi lembaga legislatif agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Rimbun mengimbau seluruh pihak agar tidak mengembangkan opini yang dapat memperkeruh suasana. Ia menilai penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum. Biarkan aparat bekerja, dan kita tunggu hasilnya secara objektif dan transparan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah. Masyarakat menanti langkah lanjutan dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.(Iluv).






