BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepala Desa (Kades) Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Maskur, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah warganya terkait dugaan penyalahgunaan dana kompensasi pembebasan lahan. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Mapolres Lamongan pada Kamis (22/1/2026).
Pelaporan ini berawal dari dugaan pengelolaan dana kompensasi pembebasan lahan sawah yang direncanakan untuk pembangunan pabrik kayu di wilayah Desa Waru Wetan.
Nilai dana kompensasi yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp 777,7 juta, yang merupakan bagian dari pembayaran perusahaan atas pembebasan lahan seluas kurang lebih 18 hektare. Secara keseluruhan, proyek pembangunan pabrik tersebut disebut membutuhkan lahan hingga sekitar 40 hektare.
Perwakilan warga Desa Waru Wetan, Suedi Agus Eko Indarto, yang juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjelaskan bahwa dana kompensasi tersebut seharusnya dikelola secara transparan dan diperuntukkan bagi kepentingan desa serta masyarakat terdampak. Namun, warga menduga dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi kepala desa.
“Kami melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kompensasi lahan yang nilainya sekitar 777 juta rupiah. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dana tersebut diterima langsung oleh kepala desa dan tidak masuk ke rekening resmi desa,” ujar Suedi kepada awak media usai melapor di Polres Lamongan, Kamis (22/1/2026).





