Menurut Suedi, persoalan ini sebenarnya sempat diupayakan untuk diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa. Dalam forum tersebut, kepala desa disebut mengakui telah menerima dan membawa dana kompensasi tersebut. Bahkan, yang bersangkutan dikabarkan sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut ke desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, tawaran pengembalian dana yang disampaikan kepala desa dinilai tidak dapat diterima oleh warga. Pasalnya, pengembalian hanya akan dilakukan sebesar Rp 50 juta di awal, sementara sisa dana ratusan juta rupiah lainnya direncanakan dicicil dalam jangka waktu empat tahun.

“Warga menilai skema tersebut tidak adil dan merugikan kepentingan desa. Karena tidak ada titik temu, akhirnya kami sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Suedi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Desa Waru Wetan berharap pihak Polres Lamongan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan dana publik ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum.

“Warga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2