BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan atau dikenal sebagai Gedung Tujuh Lantai (G7) dengan nilai proyek mencapai Rp151 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Bambang Sukoco, memimpin langsung penyidikan terhadap Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Lamongan periode 2016–2019.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan, Jalan Sumargo No.19, Kelurahan Sidoarjo, Lamongan, pada Jumat–Sabtu (3–4 Oktober 2025), setelah sebelumnya Wahyudi sempat mengajukan izin resmi tidak hadir pada pemanggilan Kamis (10 Juli 2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pemeriksaan saksi atas nama Moch. Wahyudi dilakukan di Lapas Lamongan tanpa pendamping,” ujar Bambang Sukoco, singkat kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Dari data yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Wahyudi dilakukan untuk mengungkap peran sejumlah pihak dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan berlantai tujuh (G7) yang bersumber dari APBD 2017–2019.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2