Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Mokh. Sukiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lamongan, Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Adipraya (Persero), Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, serta sejumlah pihak lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemanggilan saksi ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPGL/5141/DIK.01.00/23/09/2025, tertanggal 23 September 2025, yang ditandatangani atas nama Pimpinan KPK oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu selaku penyidik.
KPK menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penggunaan dana APBD Lamongan 2017–2019 pada proyek tersebut sesuai aturan.(Bs).





