BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sejumlah warga Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana dusun yang melibatkan mantan Kepala Dusun (Kasun) berinisial AI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Laporan tersebut disampaikan melalui lembaga non-government organization (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK).
Laporan warga tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran kas dusun yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan penyelewengan mencakup pengelolaan dana dusun serta sejumlah sumber pendapatan asli dusun yang dinilai tidak transparan selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala dusun.
Salah satu warga Desa Taman Prijek yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa selama menjabat, mantan Kasun AI diduga tidak pernah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran dusun. Padahal, menurut warga, masyarakat berulang kali mempertanyakan realisasi anggaran tersebut.
“Kami sudah sering meminta penjelasan terkait penggunaan dana kas dusun, baik dari dana dusun maupun sumber pendapatan lainnya. Namun tidak pernah ada penjelasan yang jelas dan memuaskan. Puncaknya saat laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditolak warga dan berujung pada pemberhentian kepala dusun,” ungkapnya.





