BERITASIBER.COM | JOMBANG – Pelarian panjang Hariyono (69), mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, akhirnya menemui titik akhir.
Setelah lima tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus korupsi dana hibah KONI ini berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (27/1/2026) tersebut mengakhiri drama pelarian Hariyono yang telah berlangsung sejak tahun 2021. Pria berusia hampir kepala tujuh ini dieksekusi berdasarkan putusan hukum tetap (inkracht) atas kasus penyelewengan dana pembinaan atlet yang dilakukannya belasan tahun silam.
Selama masa pelariannya, Hariyono dikenal sangat licin dalam menghindari kejaran aparat. Ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal dengan pola hidup nomaden untuk memutus jejak intelijen. Lokasi terakhirnya terdeteksi di sebuah perumahan di wilayah Karawang, tempat di mana ia mencoba membaur sepenuhnya dengan masyarakat lokal.
Demi mengelabui petugas, mantan pejabat ini menanggalkan seluruh atribut menterengnya dan banting setir menjadi penjual nasi pecel lele. Setiap hari, ia melayani warga sekitar sebagai pedagang kaki lima, sebuah profesi yang jauh dari latar belakangnya sebagai mantan ASN. Namun, strategi penyamaran yang ia bangun selama bertahun-tahun tersebut akhirnya terbongkar setelah Tim Tabur Kejaksaan melakukan pelacakan intensif dan pengintaian lapangan.





