BERITASIBER.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka berinisial A (28), warga Jalan J. Wismar Saragih, Gang Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, berhasil diamankan petugas saat berada di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/4/2026).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPDA Juhandya Malau, S.H., ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama sepekan pasca-aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi kriminalitas yang dilakukan pelaku A terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial MM (58), warga Kelurahan Pardomuan, baru saja keluar dari sebuah tempat hiburan (Café Arion) di Jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat melintas di depan area kolam pancing di jalan yang sama, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku A. Dengan tindakan kekerasan, pelaku memaksa korban menghentikan laju sepeda motor Honda Beat Sporty CBS berwarna Biru Hitam miliknya. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke aspal. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku merogoh paksa kantong korban dan menggasak uang tunai senilai Rp3.500.000, lalu membawa kabur sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp23.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Martoba pada Rabu (8/4/2026) dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 54 / IV / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2