Setelah ditangkap di depan Suzuya Merdeka Mall, pelaku A menjalani pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, ia mengakui telah merencanakan aksinya dengan menunggu korban melintas sepulang dari kafe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang di daerah Tanjung Pinggir seharga Rp4.500.000. Uang hasil kejahatan tersebut dilaporkan telah habis digunakan untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian uangnya pun digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario berwarna merah jambu tanpa kelengkapan surat-surat resmi (bodong). Petugas pun telah menyita motor Vario tersebut sebagai barang bukti, sementara upaya pencarian terhadap sepeda motor milik korban masih terus dilakukan.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini. Ia memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berniat melakukan aksi kriminalitas di wilayah hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan tersangka. Tindakan ini sangat meresahkan warga, apalagi modus yang dilakukan dengan cara menunggu dan menghadang korban di jalanan sepi pada dini hari. Ini adalah bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi,” ujar AKP Martua saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4/2026).

AKP Martua menambahkan bahwa komitmen kepolisian adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di wilayah Siantar Martoba. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di jam-jam rawan. Jika merasa terancam atau melihat tindakan mencurigakan, segera lapor ke kepolisian terdekat agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Terkait barang bukti sepeda motor milik korban yang masih dicari, Kapolsek memastikan timnya masih melakukan pengejaran. “Tim kami saat ini sedang bekerja di lapangan untuk melacak keberadaan sepeda motor korban. Sementara untuk tersangka A, proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dengan sangkaan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHPidana,” tutup AKP Martua.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2