Kasus yang menjerat Hariyono bermula pada Tahun Anggaran 2011. Saat itu, ia mengelola dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 277 juta. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program pembinaan atlet sepak bola di bawah bendera PSSI Jombang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, alih-alih digunakan untuk mencetak bibit unggul pesepakbola daerah, Hariyono justru menggunakan uang rakyat tersebut untuk kepentingan pribadi. Praktik lancung ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan bagi perkembangan olahraga di Jombang. Setelah melalui proses peradilan yang panjang, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang. Meski sempat mengajukan banding, upaya hukumnya ditolak mentah-mentah oleh hakim.

Kepala Kejaksaan melalui tim eksekutor menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen institusi dalam menuntaskan tunggakan perkara. Saat digerebek di warung pecel lelenya, Hariyono tidak mampu mengelak dan mengakui identitasnya di hadapan petugas. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung dibawa kembali ke Kabupaten Jombang untuk menjalani hukuman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kini, Hariyono resmi dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang. Ia harus membayar lunas utang hukumannya yang sempat tertunda selama empat tahun akibat pelariannya. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak akan pernah melupakan jejak kejahatan, meski pelaku berusaha bersembunyi di balik identitas masyarakat kecil sekalipun.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan menegaskan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor, dan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2