BERITASIBER.COM – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Ketahanan Pangan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban. Masyarakat kini diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak hanya tergiur harga murah, tetapi wajib memastikan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pada setiap ternak yang dijual.
Langkah ini diambil guna memitigasi risiko penyebaran penyakit menular pada ternak, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), yang kerap mengancam saat pengiriman hewan antarwilayah meningkat tajam.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Maskuri, menegaskan bahwa setiap individu hewan kurban harus memiliki dokumen kesehatan yang spesifik. Ia mengingatkan warga agar tidak terkecoh dengan pedagang yang hanya menunjukkan satu surat untuk satu kelompok ternak.
“Dokumen tersebut diterbitkan untuk setiap ekor hewan, bukan per kelompok. Jadi, kalau pedagang punya 100 ekor sapi, maka ke-100 ekor itu harus memiliki SKKH masing-masing,” ujar Maskuri di Samarinda, Rabu (13/5/2026).
Menariknya, SKKH memiliki masa berlaku yang sangat singkat, yakni hanya tiga hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi hewan tetap terpantau. Mengingat penyakit seperti PMK memiliki masa inkubasi, pemeriksaan ulang secara berkala oleh petugas medis hewan mutlak diperlukan sebelum surat diperpanjang.
Pemerintah menyoroti maraknya lapak-lapak kurban dadakan yang muncul di pinggir jalan menjelang hari raya. Sebagian besar hewan yang masuk melalui jalur tidak resmi sering kali menghindari pemeriksaan karantina, sehingga asal-usul dan riwayat vaksinasinya sulit terlacak (untrackable).





