“Kami khawatir hewan yang masuk tanpa surat lengkap karena tidak bisa dipantau kondisi kesehatannya. Jika penjual tidak bisa menunjukkan SKKH, saran kami sebaiknya jangan dibeli,” tegas Maskuri.
Untuk mendukung kepatuhan pedagang, pemerintah menetapkan tarif penerbitan SKKH yang relatif sangat terjangkau, yaitu Sapi: Rp12.500 per ekor, Kambing/Domba: Rp5.000 per ekor.
Biaya ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban. Hewan yang masuk melalui jalur resmi dipastikan telah melewati uji laboratorium dan vaksinasi lengkap.
Melalui pengawasan ketat bersama pihak karantina, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan kurban tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa adanya klaster penyakit hewan baru.
Masyarakat diharapkan lebih teliti memeriksa fisik hewan seperti kondisi kuku, mulut, dan kulit serta meminta bukti SKKH kepada pedagang sebelum melakukan transaksi demi memastikan kurban yang sah secara syariat dan aman secara kesehatan.





