BERITASIBER.COM | SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengumumkan tahapan jadwal pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep 2024 pada Pilkada serentak 27 November.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mulai 27 Hingga 29 Agustus 2024, KPU Sumenep Buka Pendaftaran Cabup Cawabup Pilkada Serentak 2024, Begini Syaratnya

Pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Nurus Syamsi, menyatakan bahwa syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah 7,5 persen dari total suara sah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tentunya syarat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk memastikan partisipasi politik yang adil,” katanya, Minggu (25/08/2024).

Diungkapkan Nurus Syamsi, bahwa KPU Sumenep mencatat total suara sah pada Pemilu 2024 kemarin sebanyak 747.217 suara.

“Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 56.042 suara sah untuk dapat mengajukan calon,” jelas Nurus Syamsi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2