Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, korban SB masih menjalani perawatan intensif di RSU Dr. H. Mohammad Noer Pamekasan. Kondisinya mulai menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih baik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan dari pelaku, yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih (Nopol M 3460 CG), 1 bilah pisau dapur bergagang kayu warna coklat, 1 pasang sandal hitam dengan tali berwarna hijau, 1 buah helm warna hitam kombinasi merah-putih
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya berupa hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pihak Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
“Kami tegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polres Pamekasan akan terus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas AKP Jupriadi.(Bs).





