BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Respon cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pamekasan. Tim Opsnal Sakera Sakti dari Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial R (32 tahun), warga Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SB (58 tahun), warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, pada Selasa (19/8/2025) pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah sekaligus toko milik korban.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Jupriadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan di lokasi kejadian oleh tim Sakera Sakti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan. Pelaku sempat belum diketahui identitasnya. Namun setelah informasi diperoleh, tim langsung bergerak cepat mengamankan R di rumahnya pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar AKP Jupriadi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih, sambil membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di dalam saku celananya. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menyerang korban, menyebabkan luka serius di bagian leher, perut, paha, dan telunjuk.

“Motif penganiayaan ini adalah dendam pribadi. Pelaku menyimpan sakit hati sejak satu tahun lalu karena merasa dicaci maki oleh korban,” jelas AKP Jupriadi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2