KBERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mesin pendingin ruangan (AC) yang terjadi di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SHS (40), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut diketahui pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Selendang II, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang pegawai KSDA berinisial ISN (50) saat dirinya tiba di kantor dan membuka jendela ruangan seperti rutinitas biasanya. Ketika sedang berkeliling di sekitar area kantor, ia melihat adanya genangan air di luar ruangan sehingga berniat mengambil alat pengepel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, saat itu pelapor melihat selang mesin AC yang menjulur keluar jendela dan menimbulkan kecurigaan. Setelah memeriksa lebih dekat ke luar bangunan, ia mendapati bahwa mesin AC yang terpasang sebelumnya telah hilang dari tempatnya.

Menyadari adanya dugaan pencurian, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Bidang KSDA, Elvina Rosinta Dewi, S.Hut., M.I.L., serta petugas keamanan kantor bernama Bona Pasius Purba. Mereka kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area kantor.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil mesin AC dari lokasi kantor.

Akibat kejadian itu, pihak Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar mengalami kerugian berupa satu unit mesin AC merek Samsung dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp5.000.000.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2