Atas kejadian tersebut, pelapor yang mewakili pihak KSDA kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut tertanggal 3 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku SHS.
Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan Loket Bus Sejahtera di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Saat dilakukan interogasi, SHS mengakui perbuatannya telah mencuri mesin AC dari Kantor KSDA tersebut.
Pelaku juga mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 12 serta sebuah obeng. Ia terlebih dahulu masuk melalui bangunan lama yang berada di samping kantor KSDA sebelum mengambil mesin AC yang terpasang di gedung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mesin AC hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp250.000. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana pendek warna biru merek H&M Made in Bangladesh, satu kunci ring pas ukuran 12, serta satu buah obeng yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Siantar Utara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.(Pirhot Nababan).





