BERITASIBER.COM – Upaya pelarian Aditya Fauzi Hutagalung (19) untuk menghindari jeratan hukum akhirnya kandas. Pemuda asal Nagori Sitalasari, Kabupaten Simalungun ini berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, sesaat setelah bersembunyi di dalam lemari pakaian di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah, Kamis (23/4/2026) dini hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan pencurian dua unit ponsel di Cafe Pondok Melati, Kecamatan Siantar, yang terjadi dua hari sebelumnya.

Kasus ini bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Pemilik cafe, Basmin Sianipar (60), mendapati jendela kamar di cafe miliknya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, dua ponsel miliknya, yakni Samsung Galaxy A16 5G dan Oppo A9 2020, telah raib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam olah TKP, petugas menemukan fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan ember cat bekas berukuran 25 kg sebagai pijakan untuk memanjat masuk ke jendela. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000.

Menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada Kamis (23/4/2026) dini hari, Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk bergerak.

“Kanit Reskrim kami, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik segera mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pengejaran setelah identitas pelaku berhasil diketahui,” jelas AKP Hengky.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2