Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil melacak persembunyian tersangka. Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Cengke III, pelaku ditemukan sedang mendekam di dalam lemari kayu untuk mengelabui petugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku dua unit ponsel milik korban, dua unit ponsel milik pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, ember cat bekas yang digunakan sebagai alat bantu pencurian.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah wujud nyata integritas Polri dalam merespons keresahan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis. Begitu laporan masuk, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Verry Purba.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.(Yuni).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2