BERITASIBER.COM – Pelarian panjang EK alias EB (31), seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel tower telekomunikasi di Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir.
Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan, tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dibantu oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka diringkus saat sedang bersembunyi di kediaman rekannya yang berlokasi di wilayah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Martua saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4/2026).
AKP Martua Manik menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kesabaran dan ketekunan penyidik dalam melacak jejak pelaku. Ia menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kejahatan untuk bersembunyi.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan. Meskipun butuh waktu lima bulan untuk melacak lokasinya, pelarian EK alias EB akhirnya berhasil kami akhiri. Ini adalah bukti komitmen kami bahwa hukum akan tetap tegak bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba,” tegasnya.





