Kasus ini bermula pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu. Pihak kepolisian menerima laporan dari MF (28), pengawas lapangan dari PT. Putra Mulia Telecommunication, terkait aksi pencurian kabel di tower yang berlokasi di Jalan Darussalam, Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Merespons laporan tersebut, tim piket Polsek Siantar Martoba bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ESP yang berperan sebagai pengawas situasi dan penyedia transportasi (becak bermotor) untuk mengangkut kabel hasil curian. Sementara itu, EK alias EB dan rekannya berinisial G berhasil meloloskan diri sebelum petugas tiba.

Lebih lanjut, Kapolsek menyoroti pentingnya menjaga keamanan objek vital seperti tower telekomunikasi. Ia mengingatkan bahwa aksi pencurian semacam ini bukan hanya kerugian materiel bagi perusahaan, melainkan ancaman bagi layanan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pencurian kabel tower bukan sekadar pencurian barang biasa, ini adalah sabotase terhadap infrastruktur yang sangat dibutuhkan warga untuk berkomunikasi. Kami sangat serius menindak ini agar tidak ada lagi oknum yang berani merusak fasilitas umum,” tambah AKP Martua.

Saat ini, EK alias EB telah mendekam di Mako Polsek Siantar Martoba untuk menjalani penyidikan intensif. Ia dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana.

Menutup keterangannya, Kapolsek juga memberikan peringatan keras kepada pelaku lain berinisial G yang masih buron. “Kami sudah mengantongi identitas rekan tersangka lainnya. Kami mengimbau agar saudara G segera menyerahkan diri sebelum tim kami melakukan tindakan lebih tegas di lapangan,” pungkasnya.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2