BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN — Kerja keras dan ketelitian Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi penyelidikan intensif yang berlangsung selama hampir satu bulan, tim berhasil mengungkap sindikat pencurian truk lintas kabupaten dan mengamankan tiga orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AY yang kehilangan satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 8744 TX pada 2 Januari 2026. Kendaraan senilai sekitar Rp350 juta tersebut raib saat diparkir di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Laporan resmi diterima Polsek Serbalawan pada 5 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan mendalam. Tim Jatanras terlebih dahulu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, menganalisis pola kejahatan, serta menelusuri jaringan penadah yang diduga terlibat.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa minggu, petugas akhirnya mengamankan tersangka pertama berinisial JI alias Joko di Huta Senjayu, Nagori Silenduk, pada 24 Januari 2026 dini hari. Dari hasil pemeriksaan, JI mengaku berperan sebagai eksekutor lapangan dan menerima imbalan sebesar Rp17 juta dari hasil penjualan truk curian.
Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka utama berinisial PJ alias Jafar, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Jafar baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada November 2025. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polres Asahan dan berhasil menangkap Jafar di Dusun VII, Desa Air Putih, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.






