BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pada setiap menjelang Hari Raya, masyarakat Indonesia selalu menantikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun, antusiasme ini seringkali dipengaruhi oleh pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) 21 yang cukup signifikan. PPH 21 menjadi momok yang menghantui kegembiraan menerima THR bagi sebagian karyawan.
PPH 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan, termasuk THR. Meskipun merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, pemotongan PPH 21 pada saat menerima THR bisa mengurangi nilai yang diterima karyawan secara signifikan. Hal ini tentu berdampak pada daya beli mereka, terutama di tengah-tengah biaya hidup yang semakin meningkat.
Tidak hanya bagi karyawan, pemotongan PPH 21 juga menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Proses administrasi yang kompleks serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha.
Kontroversi seputar pemotongan PPH 21 ini mendorong banyak pihak untuk menyoroti kebijakan ini. Beberapa pihak menyuarakan perlunya peninjauan ulang terhadap sistem pemotongan PPH 21 terutama pada saat pemberian THR, sementara yang lain mengusulkan adanya alternatif kebijakan yang lebih adil dan efisien.