BERITASIBER.COM | SEMARANG – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Masa Depan Penegakan Hukum” ( Telaah kritis terhadap Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan, Rabu (19/2/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
FISIP UNNES Semarang Gelar FGD Bahas Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia, Ini Penjelasan Dosen Politik Hukum

Kegiatan ini diadakan untuk mengajak berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum, untuk berperan aktif dalam memikirkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung Baru FISIP UNNES, acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri lebih dari 50 peserta, yang terdiri dari berbagai kalangan. FGD ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menghasilkan ide-ide dan rekomendasi yang dapat berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan tema yang sangat relevan, yaitu “Masa Depan Penegakan Hukum”, FISIP UNNES berharap dapat memberi kontribusi terhadap isu-isu hukum yang tengah berkembang di Indonesia.

Dalam pembukaan acara, pihak FISIP UNNES menekankan pentingnya adanya evaluasi terhadap penegakan hukum yang saat ini masih menghadapi tantangan, seperti ketidakadilan dalam penerapan hukum, serta tumpang tindihnya kewenangan antara lembaga penegak hukum.

Dalam kegiatan ini, FISIP UNNES menghadirkan dua narasumber yang memiliki kepakaran dan pengalaman mendalam dalam bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti, M.Hum , Guru Besar FISIP UNNES dan Dr. Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H., C.Me., C.HRO , Dosen Politik Hukum, Konsultan Hukum, & Mediator.

Keduanya memberikan paparan yang mendalam mengenai kondisi dan tantangan penegakan hukum di Indonesia serta pentingnya perubahan untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.

Dalam presentasinya, Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti menjelaskan pentingnya konsep konstruksi sosial dalam memahami penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus dapat menyatukan persepsi antara masyarakat, penegak hukum, dan negara. Ia juga mengingatkan bahwa aturan hukum yang dibuat seharusnya bertujuan baik, namun sering kali dihadapkan pada berbagai interpretasi yang tumpang tindih. Ini dapat menciptakan ketidakjelasan dalam penerapannya.

“Sosialisasi hukum yang tidak massif justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Hal ini menyebabkan keadilan menjadi sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang berada di kalangan bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Wahyu Beny Mukti Setiyawan mengingatkan bahwa kewenangan dalam penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip keadilan rakyat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2