Hasil pemeriksaan mengungkap, Dicki berperan sebagai penjual sabu yang mendapatkan pasokan dari jaringan di atasnya. Sementara Ismail diketahui sebagai pengguna sekaligus pembeli. Adapun Muhammad Nur datang ke lokasi untuk menagih upah kerja pemasangan baja ringan kepada Ismail. Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menggunakan sabu yang ditawarkan, sehingga tes urine menunjukkan hasil positif.
Berdasarkan kondisi tersebut, penyidik mengarahkan Muhammad Nur ke program rehabilitasi melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun. Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa penyalahguna narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar lebih diutamakan menjalani rehabilitasi daripada proses pidana.
“Ini adalah bentuk pendekatan hukum yang humanis. Negara hadir untuk menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat pulih dan kembali produktif,” tegas AKP Verry.
Sementara itu, proses hukum terhadap Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali terus berlanjut. Polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun memastikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas, transparan, dan profesional. Masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.(Yuni).






