BERITASIBER.COM | SIMALUNGUN — Kepolisian Resor Polres Simalungun akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penanganan kasus narkotika yang melibatkan Muhammad Nur alias Memet. Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa pria berusia 37 tahun itu dilepaskan tanpa proses hukum. Pihak kepolisian menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa Muhammad Nur justru diarahkan ke jalur rehabilitasi medis setelah melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan hukum. Penegasan tersebut disampaikan kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
“Perlu kami luruskan, Muhammad Nur tidak dilepaskan. Ia ditempatkan dalam program rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dari dirinya, namun hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamine dan Metafetamine. Ini sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Intel Kodim 0207/Simalungun pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, yakni Dicki Indriyan, Ismail Syahbali alias Cuntit, serta Muhammad Nur alias Memet.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari dua tersangka utama, Dicki dan Ismail. Barang bukti tersebut meliputi sabu dalam berbagai kemasan, pil diduga ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta ponsel. Namun, dari Muhammad Nur tidak ditemukan barang bukti narkotika sama sekali.






