BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah oknum kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Kamis (15/8/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Oknum Camat dan Kades di Lamongan Dilaporkan ke Bawaslu, Setelah Video Deklarasi Dukung Yuhronur Efendi Viral di Medsos

Laporan ke Bawaslu tersebut buntut dari beredarnya video di medsos TikTok terkait deklarasi yang diduga dilakukan Kades dan oknum camat secara terang-terangan mendukung Yuhronur Efendi untuk maju kembali sebagai calon bupati Lamongan pada acara tasyakuran Kades se Kabupaten Lamongan.

Muhammad Syamsudin Abdillah dalam laporannya ke Kantor Bawaslu Lamongan menjelaskan acara yang digelar di Gudang milik salah satu pengusaha tembakau, di Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan pada 30 Juli 2024 tersebut, diduga kuat sebagai acara yang semestinya tidak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum camat, dan para Kepala Desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dimana kata Syamsudin, awalnya acara dengan label tasyakuran Kepala Desa tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berubah menjadi acara deklarasi dukungan yang diberikan camat dan kades kepada Yuhronur Efendi.

Bahkan lanjutnya, acara yang dihadiri ratusan kades se Kabupaten Lamongan itu perwakilan kades naik ke panggung, membacakan deklarasi dukungan ke Yuhronur Efendi bacabup petahana untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Lamongan, ditirukan oleh ratusan kades yang ada di depan panggung.

“Di acara tersebut diduga ada deklarasi dukungan oleh kades dan camat kepada pak Yuhronur Efendi untuk kembali mencalonkan sebagai bupati Lamongan pada pilkada yang digelar 27 Nopember 2024 mendatang, dan itu dibuktikan dengan beredarnya video dan naskah deklarasi diberbagai platform digital dan media sosial,” terang Syamsudin.

Menurut Syamsudin, hal tersebut tidak mencerminkan sebagai abdi negara, oknum camat dan kades yang notabenenya adalah pengayom masyarakat begitu gamblang telah menciderai demokrasi, yang demikian ini harus diusut.

“Jadi yang saya laporkan ini adalah kades dan seluruh camat se Kabupaten Lamongan, dan kami masyarakat meminta terlapor segera diproses oleh Bawaslu sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya.

Syamsudin menegaskan, dalam laporan yang dilakukan ini, ia meminta Kepala Desa dan ASN jangan pernah menciderai demokrasi Pilbup Lamongan ini.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2